image source: Komoditas

Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang semakin dilirik. Dan bagi setiap kamu yang sudah pernah mencari tahu pastinya tahu bahwa reksa dana konvensional dan reksa dana syariah itu berbeda. Bagi yang belum tahu, jangan khawatir karena sekarang pembahasanya akan dimulai.

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola manajer investasi dengan menggunakan prinsip syariah. Atas alasan inilah, reksa dana syariah merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi. Prinsip syariah dalam reksa dana sendiri terdiri atas tiga hal:

Berinvestasi pada Efek Syariah

Perusahaan harus menggunakan undang-undang Pasar Modal dan pelaksaan akad sesuai prinsip syariah di Pasar Modal. Dan kegiatan bisnis penerbit reksa dana tidak bertentangan dengan prisip syariah. Tunggu! Apa maksud kegiatan bisnis tidak sesuai dengan prinsip syariah? Hal-hal yang tidak sesuai prinsip syariah adalah:

  • Perusahaan Menggunakan Sistem Bunga atau Riba
  • Bisnis perusahaan adalah produksi minuman beralkohol / minuman keras, produksi rokok, bisnis judi, atau bisnis jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Agar tidak salah beli, gunakan DES (Daftar Efek Syariah) yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap 6 bulan. Seperti namanya, DES berisikan saham dan obligasi mana yang memang sesuai dengan prinsip syariah. Namun dalam beberapa kasus, BEI dapat menerbitkan DES baru dalam kurung waktu kurang dari 6 bulan jika perusahaan di dalam daftar menerbitkan obligasi atau meminjam uang ke bank yang menyebabkan rasio utang lebih besar dari ketentuan.

Harus Ada Proses Cleansing

Cleasing merupakan proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Contoh proses cleansing: dana mengendap di bank dalam kurung waktu tertentu tentu akan mendapatkan bunga dari bank walaupun kecil. Pendapatan bunga tersebut perlu dicatat terpisah dan tidak diakui sebagai pendapatan sehingga akan diamalkan.

Contoh dalam hal reksa dana syariah adalah kenaikan harga yang terjadi setelah saham dikeluarkan dari DEF tidak akan diakui sebagai pendapatan dan harus dicatat terpisah. Dan tentu kemudian dana yang tidak diakui ini akan disumbangkan.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya memiliki 2 pihak pelaksana yaitu Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Reksa dana syariah memiliki tambahan 1 pihak lagi yaitu Dewas Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi pemenuhan prinsip syariah.

Jadi dilihat dari 3 ciri di atas terlihat jelas bahwa reksa dana konvensional berbeda dengan reksa dana syariah. Yang mana yang akan kamu pilih? -hm-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *