Pada sebuah perjanjian polis Asuransi apapun, ada 2 pihak yang terlibat, yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (pemegang polis). Dan tentunya, kedua belah pihak yang terlibat ini memiliki hak yang sama terkait pembatalan polis asuransi. Artinya, baik pihak penanggung maupun tertanggung bisa mengajukan pembatalan polis, sesuai dengan produk asuransi yang digunakan. Hal inipun berlaku untuk asuransi mobil All Risk yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat.

Jika pengajuan pembatalan polis asurani dilakukan oleh pihak tertanggung, atau dengan kata lain Andalah yang mengajukan, mungkin hal ini bukanlah masalah. Sebab, sebelum Anda sebagai pemegang polis mengajukan pembatalan asuransi mobil, pasti sudah mencari berbagai informasi terlebih dahulu. Jadi, sebisa mungkin Anda akan bisa mengantisipasi atau mempersiapkan diri terlebih dahulu, atas konsekuensi yang akan Anda alami akibat pembatalan ini. Akan tetapi, hal ini akan berbeda ketika pengajuan pembatalan justru dilakukan oleh pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Banyak loh yang akhirnya menganggap bahwa perusahaan asuransi ini melakukan penipuan akibat melakukan pembatalan secara sepihak. Bahkan, beberapa pihak sampai membawa kasus ini ke pengadilan akibat tidak terima dengan pembatalan sepihak ini, dan merasa dirugikan. Padahal, jika ditelusuri lebih jelas, pihak penanggung punya hak yang sama dengan tertanggung untuk masalah pembatalan. Namun tentunya, pembatalan ini harus disertai dengan alasan yang tepat dan benar, bukan dengan sebuah alasan yang dibuat-buat hanya demi keuntungan pribadi.

Nah, supaya Anda tidak mengalami masalah terkait pembatalan sepihak ini, ada baiknya Anda mengetahui beberapa alasan yang biasa digunakan perusahaan asuransi saat melakukan pembatalan polis:

  • Keakuratan data

Pada saat mengisi seluruh dokumen untuk pengajuan polis, biasanya akan diisi oleh pihak agen asuransi. Nah, di sinilah sering kali terjadi kesalahan dalam penulisan data. Baik nama, maupun keterangan lainnya. Penting bagi Anda untuk memeriksa kembali keseluruhan data tersebut dan memastikan kebenarannya. Selain itu, Anda sendiri juga harus jujur dalam pengisian data ini. Jangan pernah menyembunyikan apapun yang berisiko menimbulkan masalah nantinya. Mungkin saja, kebohongan ini tidak terungkap di awal, namun pada saat pengajuan klaim ada kemungkinan hal ini akan terungkap dan pada akhirnya menimbulkan masalah.

  • Kelengkapan dokumen mobil

Pastikan bahwa mobil memiliki dokumen lengkap, karena jika sampai dokumen kepemilikan mobil ini tidak lengkap maka polis asuransi dapat dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi.

  • Pemanfaatan mobil

Jika mobil mengalami kerusakan saat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal, maka risiko yang terjadi tidak hanya terbatas pada penolakan klaim saja, tetapi juga pembatalan polis. Termasuk juga, jika mobil mengalami kecelakaan pada saat dikendarai dalam kondisi melanggar aturan lalu lintas. Misalnya, seperti menyetir di bawah umur atau menyetir dalam kondisi mabuk.

Ketiga alasan di atas hanyalah contoh yang pernah digunakan oleh perusahaan asuransi dalam keputusannya membatalkan polis. Bisa saja, masih ada berbagai alasan lainnya. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *